Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/G/2024/PTUN.DPS 1.PT INDOBERKA INVESTAMA
2.LEONARD HARTONO
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil-BPN) Provinsi Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 44/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INDOBERKA INVESTAMA
2LEONARD HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. NURYANTO AHMAD DAIM, SH., MHLEONARD HARTONO
2DR. NURYANTO AHMAD DAIM, SH., MHPT INDOBERKA INVESTAMA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil-BPN) Provinsi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. PETITUM :

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:

 

  1. DALAM PENUNDAAN :

Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Nomor 174/Pbt./BPN.51/XI/2024 Tanggal 13 November 2024 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5910/Desa Padangsambian Kaja luas 5.150 m2 atas nama LEONARD HARTONO dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 342/Desa Padangsambian Kaja luas 3.200 m2 atas nama PT. Indoberka Investama beserta Hak Tanggungannya terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

 

B. DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Nomor 174/Pbt./BPN.51/XI/2024 Tanggal 13 November 2024 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5910/Desa Padangsambian Kaja luas 5.150 m2 atas nama LEONARD HARTONO dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 342/Desa Padangsambian Kaja luas 3.200 m2 atas nama PT. Indoberka Investama beserta Hak Tanggungannya terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 174/Pbt./BPN.51/XI/2024 Tanggal 13 November 2024 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5910/Desa Padangsambian Kaja luas 5.150 m2 atas nama LEONARD HARTONO dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 342/Desa Padangsambian Kaja luas 3.200 m2 atas nama PT. Indoberka Investama beserta Hak Tanggungannya terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Dan atau :

Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak