Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/G/2024/PTUN.DPS ANAK AGUNG NGURAH EROSI SUGATRA DEWANTARA,SH KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PROVINSI BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 39/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANAK AGUNG NGURAH EROSI SUGATRA DEWANTARA,SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Kadek Mahendra Gunadi,SH.,CPCLEANAK AGUNG NGURAH EROSI SUGATRA DEWANTARA,SH
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PROVINSI BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan atas dasar-dasar dan uraian diatas, Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar / Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan memeriksa dan mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali No.: 152/Pbt/BPN.51/X/2024  Tentang Pembatalan Peralihan Hak Atas Sertifikat Hak Milik Nomor; 3375/Tegalcangkring, Surat Ukur Nomor: 957/TGCK/2008 Tanggal 19-02-2008, Luas 1.000 M2 Atas Nama Anak Agung Ngurah Erosi Sugatra Dewantara Atas Tanah Terletak di Desa/Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Oktober 2024;

 

  1. Mewajibkan kepada Tergugat  untuk mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali No.: 152/Pbt/BPN.51/X/2024  Tentang Pembatalan Peralihan Hak Atas Sertifikat Hak Milik Nomor; 3375/Tegalcangkring, Surat Ukur Nomor: 957/TGCK/2008 Tanggal 19-02-2008, Luas 1.000 M2 Atas Nama Anak Agung Ngurah Erosi Sugatra Dewantara Atas Tanah Terletak di Desa/Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Oktober 2024;

 

  1. Menghukum Tergugat atau siapapun untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor; 3375/Tegalcangkring, Surat Ukur Nomor: 957/TGCK/2008 Tanggal 19-02-2008, Luas 1.000 M2 Atas Nama Anak Agung Ngurah Erosi Sugatra Dewantara Atas Tanah Terletak di Desa/Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali untuk kepada Penggugat selaku pemilik yang sah;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak