Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2025/PTUN.DPS 1.Mohammad Said
2.Frederick Rachmat
Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kantor Wilayah Bali Cq Kantor Pertanahan Kota Denpasar Dismissal
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 19/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat 001/WAS/VII/2025
Penggugat
NoNama
1Mohammad Said
2Frederick Rachmat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOMMY MUTARI SITEPU, S.H., dkkMohammad Said
2TOMMY MUTARI SITEPU, S.H., dkkFrederick Rachmat
Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kantor Wilayah Bali Cq Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. PETITUM.

 

Berdasarkan seluruh uraian dalil gugatan di atas, secara tegas dan jelas Tergugat telah melanggar Pasal 53 ayat (2) huruf (a) dan (c) Undang- Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, untuk itu Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan/Sengketa Tata  Usaha Negara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:  

 

  1.  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah dan berharganya Sertifikat Pengganti Hak Milik No. 1713/Tumbak Bayuh atas nama I KETUT SUNIA dengan Buku Sertifikat Nomor Seri AAU711819 yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghapus Sertifikat Pengganti Hak Milik No. 1713/Tumbak Bayuh atas nama I KETUT SUNIA dengan Buku Sertifikat Nomor Seri AAU711819 yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2022 dari buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1713/Tumbak Bayuh atas nama I KETUT SUNIA dengan Buku Sertifikat Nomor Seri BP451034 yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2015 adalah Sertifikat yang sah dan berharga terhadap sebidang tanah seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) terletak di Canggu, Kelurahan Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Denpasar, Bali.
  5. Menghukum Tergugat  untuk   membayar  seluruh  biaya  yang   timbul dalam perkara ini.

 

Atau, jika Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak