Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/FP/2019/PTUN.DPS IWAN TAHIR KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 2/P/FP/2019/PTUN.DPS
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IWAN TAHIR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Harris Arthur Hedar, SH.,MH.,dkkIWAN TAHIR
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan
  2. Mewajibkan kepada Termohon Kepala kantor Pertanahan untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Permohonan Keberatan Pemohon. yaitu Menyatakan batal  atau tidak sah keputusan obyek sengketa berupaSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1809 / Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, Tanggal 22 Desember 2014, atas nama P.T. Garuda Bali Kencana, dengan luas sebagaimana tertera dalam sertifikat tersebut, yang dikeluarkan oleh Termohon ;
  3. Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Permohonan Keberatan Pemohon yaitu mencabut Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1809 / Desa Ungasan, terbit tanggal 28 Maret 2011, Surat Ukur No. 3318/ Ungasan / 2004 tanggal 15-4-2004, luas 8000 M2 atas nama P.T. Garuda Bali Kencana, Lokasi di Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali,, yang dikeluarkan oleh Termohon ;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak