Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2024/PTUN.DPS I Wayan Sudiasna Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 4/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Sabtu, 20 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Sudiasna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Sumantara, SH.I Wayan Sudiasna
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: 122 Desa Padangbai, Surat Ukur tanggal 27-1-1999 No. 8/Padangbai/1999 luas 1715 m2 awalnya atas nama Ni Nengah Santi kemudian sudah beralih ke atas nama Ni Nyoman Sudiasni Wati dengan dasar Jual Beli, dengan Akta Jual Beli No. 119/2011 tanggal 25-9-2011 di Notaris I Wayan Robed;

 

 

 

 

 

 

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: 122 Desa Padangbai, Surat Ukur tanggal 27-1-1999 No. 8/Padangbai/1999 luas 1715 m2 awalnya atas nama Ni Nengah Santi kemudian sudah beralih ke atas nama Ni Nyoman Sudiasni Wati dengan dasar Jual Beli, dengan Akta Jual Beli No. 119/2011 tanggal 25-9-2011 di Notaris I Wayan Robed, dan menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa menjadi atas nama Penggugat (I Wayan Sudiasna);   

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;

 

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak