Gugatan |
Bahwa berdasarkan atas dasar-dasar dan uraian diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk memeriksa dan mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara tentang yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu :
- Surat Bupati Jembrana tertanggal 9 September 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Negara.------------------------------------------------------------------
- Hasil Rapat kerja BPN bersama DPRD Kabupaten Jembrana tentang Permasalahan tanah pesisir pantai Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, hari Selasa 9 Mei 2023. ------------------------
- Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana tentang Permohonan Penerbitan Sertifikat PTSL HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 12 September 2019, dan Surat No : HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 20 September 2019. ---------------------------------------------------------------
- Peta Bidang Tanah No : 983/2018 atas nama I Nyoman Tayun. ------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar isian buku tanda terima Surat Bupati yang menjadi dasar tidak menerbitkan sertifikat terhadap 16 pemohon PTSL Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
- Surat Bupati Jembrana tertanggal 9 September 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Negara.------------------------------------------------------------------
- Hasil Rapat kerja BPN bersama DPRD Kabupaten Jembrana tentang Permasalahan tanah pesisir pantai Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, hari Selasa 9 Mei 2023. ------------------------
- Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana tentang Permohonan Penerbitan Sertifikat PTSL HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 12 September 2019, dan Surat No : HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 20 September 2019. ---------------------------------------------------------------
- Peta Bidang Tanah No : 983/2018 atas nama I Nyoman Tayun. ------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|