Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2024/PTUN.DPS ARIADI Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali , Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 7/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiARIADI
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali , Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan atas dasar-dasar dan  uraian diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk memeriksa dan mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara tentang yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu :
  • Surat Bupati Jembrana tertanggal 9 September 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Negara.------------------------------------------------------------------
  • Hasil Rapat kerja BPN bersama  DPRD Kabupaten Jembrana tentang Permasalahan tanah pesisir pantai Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, hari Selasa  9 Mei 2023. ------------------------
  • Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana tentang  Permohonan Penerbitan Sertifikat  PTSL HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 12 September 2019, dan Surat No : HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 20 September 2019. ---------------------------------------------------------------
  • Peta Bidang Tanah No : 983/2018 atas nama I Nyoman Tayun. ------------------
  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar isian buku tanda terima Surat Bupati yang menjadi dasar tidak menerbitkan sertifikat terhadap 16 pemohon PTSL  Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
  • Surat Bupati Jembrana tertanggal 9 September 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Negara.------------------------------------------------------------------
  • Hasil Rapat kerja BPN bersama  DPRD Kabupaten Jembrana tentang Permasalahan tanah pesisir pantai Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, hari Selasa  9 Mei 2023. ------------------------
  • Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana tentang  Permohonan Penerbitan Sertifikat  PTSL HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 12 September 2019, dan Surat No : HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 20 September 2019. ---------------------------------------------------------------
  • Peta Bidang Tanah No : 983/2018 atas nama I Nyoman Tayun. ------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak