Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PTUN.DPS I Dewa Ketut Agung Purbayana Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 3/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Dewa Ketut Agung Purbayana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Made Sumertayanti, S.H.I Dewa Ketut Agung Purbayana
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 04329/Samsam, tanggal 30 Nopember 2019, Surat Ukur Nomor : 03345/Samsam/2019, tanggal 28 Nopember 2019, luas : 4230 M2, atas nama Dra. Desak Nyoman Alit Mahadewi yang terletak di Desa/Kelurahan Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak