Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2024/PTUN.DPS MASINAH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 1/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 25 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiMASINAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Bahwa sesuai uraian dalam posita yang merupkan kesatuan tak terpisahkan dalam petitum terhadap adanya objek sengketa, bahwa sesuai dengan ketentuan  pasal 41 ayat 3 dan 6 permen Agraria /BPN No. 3 Th 1997 dan pasal 63 PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dimohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk dapat mengadili sehingga hak penggugat dapat dikembalikan oleh tergugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Terkait hal tersebut pihak Pengadilan Tata Usaha Negara berkewenangan  untuk mengadili gugatan penggugat berdasarkan UU No. 30  tahun 2014, telah memiliki kewenangan yang lebih luas.-
  2. Bahwa berdasarkan atas dasar-dasar dan  uraian diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk memeriksa dan mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar isian buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

-     SHM No. 2009/Desa Yeh Sumbul, tanggal 21 April  2009, Surat Ukur No. 756/YS/2009, Tanggal 6  April  2009, Luas : 4380  M2 atas nama YUSI AGUSAPTARI  YUSTANTINA yang telah beralih haknya menjadi atas nama Eddie Syah Adil Bukit, yang telah beralih haknya menjadi Eddie Syah Adil Bukit, Desa Yeh Sumbul,  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali. -------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

dan / atau

Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Adil dan Bijaksana (Ex Aquo Et Bono). Terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak