Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/G/2024/PTUN.DPS | Sang Made Yasa, dk | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 14/G/2024/PTUN.DPS | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah keliru menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1705, Desa Jehem, NIB. 22.07.04.02.00587, Daftar Isian 202 tanggal 14/07/2014, No.588/BA-51.06/VII/2014, Surat Ukur tanggal, 16/04/2014, No.00480/Jehem/2014, Luas 7.940 M2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), atas nama Sang Ayu Made Giri dengan batas-batas ; Sebelah Utara ; Tanah Milik I Nengah Gosio Sebelah Timur ; Jalan Sebelah Selatan ; Tanah Milik I Made Suarta Sebelah Barat; Tanah Milik I Nengah Gosio Selanjutnya disebut tanah sengketa karena diperoleh berdasarkan perbuatan melawan hukum sehingga cacat hukum yang tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya dan batal demi hukum ;
3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari keturunan Sang made Teka (almarhum) yang berhak atas tanah sengketa tersebut ;
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1705, Desa Jehem, NIB. 22.07.04.02.00587, Daftar Isian 202 tanggal 14/07/2014, No.588/BA- 51.06/VII/2014, Surat Ukur tanggal, 16/04/2014, No.00480/Jehem/2014, Luas 7.940 M2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), atas nama Sang Ayu Made Giri dengan batas-batas ; Sebelah Utara ; Tanah Milik I Nengah Gosio Sebelah Timur ; Jalan Sebelah Selatan ; Tanah Milik I Made Suarta Sebelah Barat; Tanah Milik I Nengah Gosio Selanjutnya disebut tanah sengketa adalah cacat hukum yang tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya dan batal demi hukum ;
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1705, Desa Jehem, NIB. 22.07.04.02.00587, Daftar Isian 202 tanggal 14/07/2014, No.588/BA-51.06/VII/2014, Surat Ukur tanggal, 16/04/2014, No.00480/Jehem/2014, Luas 7.940 M2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), atas nama Sang Ayu Made Giri kemudian beralih menjadi atas nama Ketut Erianton Parta Putra dengan batas-batas ; Sebelah Utara ; Tanah Milik I Nengah Gosio Sebelah Timur ; Jalan Sebelah Selatan ; Tanah Milik I Made Suarta Sebelah Barat; Tanah Milik I Nengah Gosio Selanjutnya disebut tanah sengketa adalah cacat hukum yang tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya dan batal demi hukum ;
6. Menghukum siapa saja yang memperolah hak atas tanah sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 1705, Desa Jehem, NIB. 22.07.04.02.00587, Daftar Isian 202 tanggal 14/07/2014, No.588/BA-51.06/VII/2014, Surat Ukur tanggal, 16/04/2014, No.00480/Jehem/2014, Luas 7.940 M2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), atas nama Sang Ayu Made Giri dengan batas-batas ; Sebelah Utara ; Tanah Milik I Nengah Gosio Sebelah Timur ; Jalan Sebelah Selatan ; Tanah Milik I Made Suarta Sebelah Barat ; Tanah Milik I Nengah Gosio Untuk menyerahkan kepada Para Penggugat, bila perlu boleh minta bantuan kepada pihak berwajib/kepolisian ; 7. Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 1705, Desa Jehem, NIB. 22.07.04.02.00587, Daftar Isian 202 tanggal 14/07/2014, No.588/BA-51.06/VII/2014, Surat Ukur tanggal, 16/04/2014, No.00480/Jehem/2014, Luas 7.940 M2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), atas nama Sang Ayu Made Giri kemudian beralih kepada Ketut Erianton Parta Putra dengan batas-batas ; Sebelah Utara ; Tanah Milik I Nengah Gosio Sebelah Timur ; Jalan Sebelah Selatan ; Tanah Milik I Made Suarta Sebelah Barat; Tanah Milik I Nengah Gosio adalah sah dan berharga ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau ; apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |