INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/G/2023/PTUN.DPS | 1.I Wayan Suparka 2.Ni Made Rayun 3.I Wayan Adi Aryanta |
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Des. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||
Nomor Perkara | 29/G/2023/PTUN.DPS | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Gugatan | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |