Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2023/PTUN.DPS 1.I Wayan Suparka
2.Ni Made Rayun
3.I Wayan Adi Aryanta
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 29/G/2023/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Suparka
2Ni Made Rayun
3I Wayan Adi Aryanta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yang menjadi Objek Sengketa.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melanjutkan proses permohonan pendaftaran pertama kali penegasan dan pengakuan hak atas tanah tanggal 9 maret 2023 yang diajukan oleh I Wayan Suparka, Ni Made Rayun, dan I Wayan Adi Aryanta dengan nomor berkas 9625/2023, 9592/2023, 9603/2023, 9550/2023, 9551/2023, 9617/2023, dan 9610/2023.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk Menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah berdasarkan permohonan pendaftaran pertama kali penegasan dan pengakuan hak atas tanah tanggal 9 maret 2023 yang diajukan oleh I Wayan Suparka, Ni Made Rayun, dan I Wayan Adi Aryanta dengan nomor berkas 9625/2023, 9592/2023, 9603/2023, 9550/2023, 9551/2023, 9617/2023, dan 9610/2023.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak