INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/G/2023/PTUN.DPS | Pemerintah Provinsi Bali | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali | Penerimaan Kontra Memori Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 27/G/2023/PTUN.DPS | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | Berdasar dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan:
DALAM PENUNDAAN
DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
40.400 M2 Dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 126/Desa Ungasan, Luas 48.450 M2 Keduanya Tercatat Atas Nama Pemerintah Provinsi Bali Terletak Di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
40.400 M2 Dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 126/Desa Ungasan, Luas 48.450 M2 Keduanya Tercatat Atas Nama Pemerintah Provinsi Bali Terletak Di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |