Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/2023/PTUN.DPS Pemerintah Provinsi Bali Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 27/G/2023/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Bali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. Robert Khuana, S.H., M.H., CLA, dkkPemerintah Provinsi Bali
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasar dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan:

 

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan objek sengketa;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor :168/Pbt/BPN.51/VIII/2023 Tertanggal 31 Agustus 2023 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Pakai Nomor 121/Desa Ungasan, Luas 40.400 m2 Dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 126/Desa Ungasan, Luas 48.450 m2 Keduanya Tercatat Atas Nama Pemerintah Provinsi Bali Terletak Di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali

 

DALAM POKOK SENGKETA

1.     Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor :168/Pbt/BPN.51/VIII/2023 Tertanggal 31 Agustus 2023 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Pakai Nomor 121/Desa Ungasan, Luas

40.400 M2 Dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 126/Desa Ungasan, Luas 48.450 M2 Keduanya Tercatat Atas Nama Pemerintah Provinsi Bali Terletak Di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali

  1. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor :168/Pbt/BPN.51/VIII/2023 Tertanggal 31 Agustus 2023 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Pakai Nomor 121/Desa Ungasan, Luas

40.400 M2 Dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 126/Desa Ungasan, Luas 48.450 M2 Keduanya Tercatat Atas Nama Pemerintah Provinsi Bali Terletak Di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Tata Usaha Negara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak