Gugatan |
Maka berdasarkan uraian dan penjelasn PENGGUGAT tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebegai berikut :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Mlik (SHM) Nomor. 5570/Desa Baraban , Luas 7150 M2, Surat Ukur No. 02565/2018 terdaftar atas nama Lea Maria Hendartini Setyobudi.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 133/Desa Braban tercatat atas nama PT. Lembah Tanahlot Permai, Luas 14.210 M2, sesuai dengan hasil pengukuran tanah tahun 1995 dengan Gambar Situasi No. 2668/1995 tanggal 29 Mei 1995 ,
- Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bilamana Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |