Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
Nomor Perkara |
25/G/2025/PTUN.DPS |
Tanggal Surat |
Jumat, 29 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MADE WIWIK INDRAYANTI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Wayan Sudarma, SH.,M.Pd | MADE WIWIK INDRAYANTI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG cq. BUPATI BULELENG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
- Petitum:
- Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan Objek Sengketa;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16038/BKPSDM/2025 tertanggal: 21 Juli 2025;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16038/BKPSDM/2025 tertanggal: 21 Juli 2025;
- Mewajibkan Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 700.600.000,- (tujuh ratus juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Denpasar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |