Gugatan |
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 04329/Samsam, tanggal 30 Nopember 2019, Surat Ukur Nomor : 03345/Samsam/2019, tanggal 28 Nopember 2019, luas : 4230 M2, atas nama Dra. Desak Nyoman Alit Mahadewi yang terletak di Desa/Kelurahan Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
|