INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/G/2025/PTUN.DPS | 1.Alexander James Euler 2.Martin George Euler |
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
Nomor Perkara | 12/G/2025/PTUN.DPS | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | Maka berdasarkan Uraian tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq. Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar dapat kiranya memberi putusan sebagai berikut:
Dari buku tanah.
Bahwa apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |