| Gugatan |
PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar untuk menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keterangan Lahir No. : 1020/1985, tanggal 21 Februari 1985, atas nama NYOMAN SUKRANA;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keterangan Lahir No. : 1020/1985, tanggal 21 Februari 1985, atas nama NYOMAN SUKRANA;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ;
|