Petitum (Permohonan)
Berdasarkan uraian di atas, dengan hormat Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor [isi jika ada], tanggal [isi], tentang penangkalan atau larangan masuk terhadap Penggugat, Klara Halabi;
- Memerintahkan Tergugat (Dirjen Imigrasi) untuk mencabut keputusan penangkalan tersebut dan memberikan izin masuk sementara (entry clearance) kepada Penggugat untuk hadir dalam proses persidangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.