Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2025/PTUN.DPS Made Widi Yoga Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 6/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Made Widi Yoga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Indria,SH.,MHMade Widi Yoga
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan pada dalil-dalil diatas, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan BATAL atau  TIDAK  SAH  Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Nomor: 14163/MP.01.02.51. 08/XII/2024, Singaraja, 02 Desember 2024, Perihal: Pemberitahuan;
  3. Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Tergugat) untuk MENCABUT Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Nomor: 14163/MP.01.02.51. 08/XII/2024, Singaraja, 02 Desember 2024, Perihal: Pemberitahuan”;
  4. Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Tergugat) untuk melanjutkan proses permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah atas nama: MADE WIDI YOGA (Penggugat) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini; atau:
  6. Mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).

 

Demikian gugatan ini diajukan dan didaftarkan melalui sistem elektronik (e-court) Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, atas segala perhatian dan perkenannya, kami Penggugat dan Kuasa Hukumnya mengucapkan terimaksih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak