Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2024/PTUN.DPS 1.Wayan Mudri
2.Nyoman Ardika
3.Made Jodi Darmawan
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 28/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wayan Mudri
2Nyoman Ardika
3Made Jodi Darmawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putu Suma GIta, S.H., M.H., dkkWayan Mudri
2Putu Suma GIta, S.H., M.H., dkkNyoman Ardika
3Putu Suma GIta, S.H., M.H., dkkMade Jodi Darmawan
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, Berupa ;

 

Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Nomor: 52/Pdt/BPN-51/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 435/Desa Kaliasem atas nama Wayan Madra, Sertifikat Hak Milik Nomor 436/Desa Kaliasem atas nama Wayan Edy Parsa, Sertifikat Hak Milik Nomor 437/Desa Kaliasem atas nama dan Ida Kade Parmita.

 

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa, berupa ;

 

Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Nomor: 52/Pdt/BPN-51/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 435/Desa Kaliasem atas nama Wayan Madra, Sertifikat Hak Milik Nomor 436/Desa Kaliasem atas nama Wayan Edy Parsa, Sertifikat Hak Milik Nomor 437/Desa Kaliasem atas nama dan Ida Kade Parmita.

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyatakan bahwa ;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 435/Desa Kaliasem atas nama I Wayan Madra,
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 436/Desa Kaliasem atas nama Wayan Edy Parsa,
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor 437/Desa Kaliasem atas nama dan Ida Kade Parmita.

            Tetap sah dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak