Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/G/2024/PTUN.DPS | 1.Wayan Mudri 2.Nyoman Ardika 3.Made Jodi Darmawan |
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 28/G/2024/PTUN.DPS | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Gugatan | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Nomor: 52/Pdt/BPN-51/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 435/Desa Kaliasem atas nama Wayan Madra, Sertifikat Hak Milik Nomor 436/Desa Kaliasem atas nama Wayan Edy Parsa, Sertifikat Hak Milik Nomor 437/Desa Kaliasem atas nama dan Ida Kade Parmita.
Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Nomor: 52/Pdt/BPN-51/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 435/Desa Kaliasem atas nama Wayan Madra, Sertifikat Hak Milik Nomor 436/Desa Kaliasem atas nama Wayan Edy Parsa, Sertifikat Hak Milik Nomor 437/Desa Kaliasem atas nama dan Ida Kade Parmita.
Tetap sah dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |