Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2024/PTUN.DPS I GUSTI NGURAH DASA PUTRA, ST Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 2/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GUSTI NGURAH DASA PUTRA, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENNY HARIYONO, S.H.,M.H, dkkI GUSTI NGURAH DASA PUTRA, ST
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

P R I M A I R  :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------------------------

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 4157/Desa Kuta, Gambar Situasi Nomor : 7789/1993, dengan luas 20.600 m2, terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, beserta bidang-bidang tanah pecahannya berupa :
  1. Hak Milik No. 10886/Kuta tercatat atas nama A.A Ngurah Agung, SE., Anak Agung Oka Agung, S.Sn., Anak Agung Gede Agung, SE. dan Ni Gusti Ayu Ketut Kardi serta bidang-bidang tanah pecahannya yaitu;
  • Hak Milik Nomor 10886/Kuta tercatat atas nama A.A Ngurah Agung, SE., Anak Agung Oka Agung, S.Sn., Anak Agung Gede Agung, SE. dan Ni Gusti Ayu Ketut Kardi;
  • Hak Milik No. 10887/Kuta yang kemudian diubah menjadi Hak Guna Bangunan No.  1127/Kuta yang kemudian beralih kepada PT. Istana Mas Sejahtera berdasarkan Jual Beli sesuai Akta Jual Beli No. 167/2014 tanggal 16/09/2014 yang dibuat oleh I Putu Anjasmara Adhi Putra, S.H. selaku PPAT.
  1. Hak Milik No. 10868/Kuta tercatat atas nama A.A Ngurah Agung, SE., Anak Agung Oka Agung, S.Sn., Anak Agung Gede Agung, SE. dan Ni Gusti Ayu Ketut Kardi yang sudah tidak berlaku lagi karena diubah haknya menjadi Hak Guna Bangunan No. 1128/Kuta tercatat atas nama PT. Istana Mas Sejahtera.
  2. Hak Milik No. 10869/Kuta tercatat atas nama A.A Ngurah Agung, SE., Anak Agung Oka Agung, S.Sn., Anak Agung Gede Agung, SE. dan Ni Gusti Ayu Ketut Kardi yang sudah tidak berlaku lagi karena diubah haknya menjadi Hak Guna Bangunan No. 1116/Kuta tercatat atas nama PT. Istana Mas Sejahtera berdasarkan Jual Beli sesuai Akta Jual Beli No. 166/2014 tertanggal 16/09/2014 yang dibuat oleh I Putu Anjasmara Adhi Putra, SH selaku PPAT.

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 4157/Desa Kuta, Gambar Situasi Nomor : 7789/1993, dengan luas 20.600 m2, terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, beserta bidang-bidang tanah pecahannya berupa :
  1. Hak Milik No. 10886/Kuta tercatat atas nama A.A Ngurah Agung, SE., Anak Agung Oka Agung, S.Sn., Anak Agung Gede Agung, SE. dan Ni Gusti Ayu Ketut Kardi serta bidang-bidang tanah pecahannya yaitu;
  • Hak Milik Nomor 10886/Kuta tercatat atas nama A.A Ngurah Agung, SE., Anak Agung Oka Agung, S.Sn., Anak Agung Gede Agung, SE. dan Ni Gusti Ayu Ketut Kardi;
  • Hak Milik No. 10887/Kuta yang kemudian diubah menjadi Hak Guna Bangunan No.  1127/Kuta yang kemudian beralih kepada PT. Istana Mas Sejahtera berdasarkan Jual Beli sesuai Akta Jual Beli No. 167/2014 tanggal 16/09/2014 yang dibuat oleh I Putu Anjasmara Adhi Putra, S.H. selaku PPAT.
  1. Hak Milik No. 10868/Kuta tercatat atas nama A.A Ngurah Agung, SE., Anak Agung Oka Agung, S.Sn., Anak Agung Gede Agung, SE. dan Ni Gusti Ayu Ketut Kardi yang sudah tidak berlaku lagi karena diubah haknya menjadi Hak Guna Bangunan No. 1128/Kuta tercatat atas nama PT. Istana Mas Sejahtera.
  2. Hak Milik No. 10869/Kuta tercatat atas nama A.A Ngurah Agung, SE., Anak Agung Oka Agung, S.Sn., Anak Agung Gede Agung, SE. dan Ni Gusti Ayu Ketut Kardi yang sudah tidak berlaku lagi karena diubah haknya menjadi Hak Guna Bangunan No. 1116/Kuta tercatat atas nama PT. Istana Mas Sejahtera berdasarkan Jual Beli sesuai Akta Jual Beli No. 166/2014 tertanggal 16/09/2014 yang dibuat oleh I Putu Anjasmara Adhi Putra, SH selaku PPAT.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

                                                                             

 

A T A U :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak