Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2025/PTUN.DPS Budi Said Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 29/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat EP.ES-HJM.23/0925
Penggugat
NoNama
1Budi Said
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENING SWANDARI, SH., MHBudi Said
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

III. PETITUM :

 

Berdasarkan dasar dan alasan gugatan sebagaimana diuraikan di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

 

M E N G A D I L I :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik No. 9585/Desa Canggu, Surat Ukur tanggal 29 Mei 2020, No. 05273/CANGGU/2020, luas 500 M2, yang terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dari atas nama Pemegang Hak DOKTER ARDYANTO NATANAEL TANAYA menjadi atas nama Pemegang Hak Insiyur SUHENDRA SUHADI pada tanggal 23 September 2022.
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik No. 9585/Desa Canggu, Surat Ukur tanggal 29 Mei 2020, No. 05273/CANGGU/2020, luas 500 M2, yang terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dari atas nama Pemegang Hak DOKTER ARDYANTO NATANAEL TANAYA menjadi atas nama Pemegang Hak Insiyur SUHENDRA SUHADI pada tanggal 23 September 2022, yang subtansinya meliputi :
    • Mengembalikan status tanah kepada posisi semula yaitu Sertipikat Hak Milik No. 9585/Desa Canggu atas nama Pemegang Hak DOKTER ARDYANTO NATANAEL TANAYA.

  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk :
    1. Mencatatkan pembatalan peralihan hak atas tanah dari Insiyur SUHENDRA SUHADI menjadi DOKTER ARDYANTO NATANAEL TANAYA pada Buku Tanah Hak Milik No. 9585/Desa Canggu dan daftar umum lainnya.

    2. Menarik Sertipikat Hak Milik No. 9585/Desa Canggu dari peredaran dan apabila tidak dapat ditarik, maka dapat dilakukan tindakan pengumuman pada surat kabar harian setempat mengenai ketidakberlakuan Sertipikat Hak Milik No. 9585/Desa Canggu, dan menerbitkan Sertipikat Pengganti atas Sertipikat Hak Milik No. 9585/Desa Canggu atas nama Pemegang Hak DOKTER ARDYANTO NATANAEL TANAYA.

  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak