Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2025/PTUN.DPS I PUTU WENTEN Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 22/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I PUTU WENTEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN KOPLOGANTARA, S.H.,M.H.I PUTU WENTEN
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,

2.Menyatakan Batal atau Tidak Sah “Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Tentang Penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor  01967/desa Wanagiri, Luas : 14.700 m2 , atas nama I Gede Sayang, dengan Surat Ukur tanggal 19-11-2019, Nomor :01067 /Wanagiri/2019, terletak di desa Wanagiri, kecamatan Sukasada, kabupaten Buleleng,

3.Mewajibkan kepada Tergugat mencabut kembali “Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Tentang Penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor  01967/desa Wanagiri, Luas : 14.700 m2 , atas nama I Gede Sayang, dengan Surat Ukur tanggal 19-11-2019, Nomor :01067 /Wanagiri/2019, terletak di desa Wanagiri, kecamatan Sukasada, kabupaten Buleleng,

4.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ,  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak