Gugatan |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
2.Menyatakan Batal atau Tidak Sah “Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Tentang Penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 01967/desa Wanagiri, Luas : 14.700 m2 , atas nama I Gede Sayang, dengan Surat Ukur tanggal 19-11-2019, Nomor :01067 /Wanagiri/2019, terletak di desa Wanagiri, kecamatan Sukasada, kabupaten Buleleng,
3.Mewajibkan kepada Tergugat mencabut kembali “Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Tentang Penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 01967/desa Wanagiri, Luas : 14.700 m2 , atas nama I Gede Sayang, dengan Surat Ukur tanggal 19-11-2019, Nomor :01067 /Wanagiri/2019, terletak di desa Wanagiri, kecamatan Sukasada, kabupaten Buleleng,
4.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini , |