Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/2025/PTUN.DPS NI WAYAN DONTRI KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 35/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI WAYAN DONTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ary indrajaya. SH.NI WAYAN DONTRI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa;
  2. Memerintahkan tergugat kepada kepala kantor pertanahan kabupaten jembrana untuk menunda pelaksanaan keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor : 130/PBT/BPN.51/VIII/2025 TENTANG PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 7395/DESA PENYARINGAN LUAS 17.700 M2 Atas Nama Ni Wayan Dontri Yang Terletak Di Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Provinsi Bali sampai adanya putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan kepala kantor wilayah pertanahan nasional provinsi bali Nomor : 130/PBT/BPN.51/VIII/2025 TENTANG PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 7395/DESA PENYARINGAN LUAS 17.700 M2 Atas Nama Ni Wayan Dontri Yang Terletak Di Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Provinsi Bali
  3. Mewajibkan tergugat mencabut urat keputusan kepala kantor wilayah pertanahan nasional provinsi bali Nomor : 130/PBT/BPN.51/VIII/2025 TENTANG PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 7395/DESA PENYARINGAN LUAS 17.700 M2 Atas Nama Ni Wayan Dontri Yang Terletak Di Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Provinsi Bali
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tata usaha Negara ini.

Atau apabila majelis hakim pada pengadilan tata usaha Negara Denpasar yang menerima memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan yana sedail adilnya  (Ex Aeque Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak