Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2024/PTUN.DPS I WAYAN SEWA Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 8/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SEWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE ALIT ARDIKA, S.H., dkkI WAYAN SEWA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan atas segala uraian-uraian yang telah Para Penggugat jabarkan diatas, maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk dapat memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; --------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----
  2. Menyatakan batal atau tidak sah : --------------------------
  3. Sertifikat Hak Milik No. 1073/Desa Labasari, Surat Ukur Tgl, 22-11-2023, No. 1897/LABASARI/2023, Luas : 6.120 M2. Atas nama I MADE SAPUTRA YANA.; ------
  4. Sertifikat Hak Milik No. 1074/Desa Labasari, Surat Ukur Tgl, 22-11-2023, No. 898/LABASARI/2023, Luas : 5.820 M2, atas nama I NYOMAN ALIT Dkk
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut ; -------
  6. Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Milik No. 1073/Desa Labasari, Surat Ukur Tgl, 22-11-2023, No. 1897/LABASARI/2023, Luas : 6.120 M2. Atas nama I MADE SAPUTRA YANA.;
  7. Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Milik No. 1074/Desa Labasari, Surat Ukur Tgl, 22-11-2023, No. 898/LABASARI/2023, Luas : 5.820 M2, atas nama I NYOMAN ALIT Dkk
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini ; ---------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak