Gugatan |
Bahwa berdasarkan atas segala uraian-uraian yang telah Para Penggugat jabarkan diatas, maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk dapat memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; --------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----
- Menyatakan batal atau tidak sah : --------------------------
- Sertifikat Hak Milik No. 1073/Desa Labasari, Surat Ukur Tgl, 22-11-2023, No. 1897/LABASARI/2023, Luas : 6.120 M2. Atas nama I MADE SAPUTRA YANA.; ------
- Sertifikat Hak Milik No. 1074/Desa Labasari, Surat Ukur Tgl, 22-11-2023, No. 898/LABASARI/2023, Luas : 5.820 M2, atas nama I NYOMAN ALIT Dkk
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut ; -------
- Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Milik No. 1073/Desa Labasari, Surat Ukur Tgl, 22-11-2023, No. 1897/LABASARI/2023, Luas : 6.120 M2. Atas nama I MADE SAPUTRA YANA.;
- Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Badung berupa Sertifikat Hak Milik No. 1074/Desa Labasari, Surat Ukur Tgl, 22-11-2023, No. 898/LABASARI/2023, Luas : 5.820 M2, atas nama I NYOMAN ALIT Dkk
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini ; ---------------------
|