Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2025/PTUN.DPS Budi Said Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 17/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Said
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENING SWANDARI, SH., MHBudi Said
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian posita serta ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut

 

M E N G A D I L I :

 

DALAM PENUNDAAN (PROVISI) :

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek sengketa yang diajukan  PENGGUGAT.
  2. Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan obyek sengketa berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 930/Desa Canggu, NIB : 22.03.08.02.07478, Letak Tanah : di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur Tanggal 15/05/2020 No. 05253/CANGGU/2020, Luas 1.070 M2, nama pemegang hak Perseroan Terbatas PT. PANTAI INDAH CANGGU, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (03/06/2020), yang diterbitkan atau dicatat pada tanggal 30 Desember 2021. Selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan adanya putusan  dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 930/Desa Canggu, NIB : 22.03.08.02.07478, Letak Tanah : di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur Tanggal 15/05/2020 No. 05253/CANGGU/2020, Luas 1.070 M2, nama pemegang hak Perseroan Terbatas PT. PANTAI INDAH CANGGU, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (03/06/2020), yang diterbitkan atau dicatat pada tanggal 30 Desember 2021.
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk membatalkan dan/atau mencabut objek sengketa berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 930/Desa Canggu, NIB : 22.03.08.02.07478, Letak Tanah : di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur Tanggal 15/05/2020 No. 05253/CANGGU/2020, Luas 1.070 M2, nama pemegang hak Perseroan Terbatas PT. PANTAI INDAH CANGGU, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (03/06/2020), yang diterbitkan atau dicatat pada tanggal 30 Desember 2021.
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan kembali Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 930/Desa Canggu, NIB : 22.03.08.02.07478, Letak Tanah : di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Surat Ukur Tanggal 15/05/2020 No. 05253/CANGGU/2020, Luas 1.070 M2, nama pemegang hak Dokter ADRYANTO NATANAEL TANAYA seperti semula.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak