Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2024/PTUN.DPS 1.LEONARD HARTONO
2.PT INDOBERKA INVESTAMA
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil-BPN) Provinsi Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 40/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEONARD HARTONO
2PT INDOBERKA INVESTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil-BPN) Provinsi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:

 

  1. DALAM PENUNDAAN :

 

Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Nomor 174/Pbt./BPN.51/XI/2024 Tanggal 13 November 2024 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5910/Desa Padangsambian Kaja luas 5.150 m2 atas nama LEONARD HARTONO dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 342/Desa Padangsambian Kaja luas 3.200 m2 atas nama PT. Indoberka Investama beserta Hak Tanggungannya terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

 

B. DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Nomor 174/Pbt./BPN.51/XI/2024 Tanggal 13 November 2024 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5910/Desa Padangsambian Kaja luas 5.150 m2 atas nama LEONARD HARTONO dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 342/Desa Padangsambian Kaja luas 3.200 m2 atas nama PT. Indoberka Investama beserta Hak Tanggungannya terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

 

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 174/Pbt./BPN.51/XI/2024 Tanggal 13 November 2024 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5910/Desa Padangsambian Kaja luas 5.150 m2 atas nama LEONARD HARTONO dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 342/Desa Padangsambian Kaja luas 3.200 m2 atas nama PT. Indoberka Investama beserta Hak Tanggungannya terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Dan atau :

Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak