Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor : 002/IX/KEP.KI BALI/2024, tanggal 10 September 2024;-------------------
- Menyatakan hukum bahwa informasi publik berupa Salinan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Nomor Objek Pajak (NOP) PBB : 51-71-030-009-027-0262-0, letak tanah atau bangunan di Kelurahan/Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Nomor Sertipikat Hak Milik No.2077, 1026, 8471/Padangsambian, luas total tanah 2.490m2 atas nama KUSYADI, No. Reg.1766 tanggal 03 Juni 2009, dibayarkan pada 16 Juni 2009, atas nama wajib pajak PUTU ANWISUKA, NPWP : 08-391-113-1-901-000, alamat Jl. Gunung Mertayasa IV/30A Denpasar, Kel./Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar; Yang melekat pada Risalah Lelang Nomor: 88/2009, tanggal 03 Juni 2009, adalah bukan sebagai kategori informasi yang dikecualikan;-----------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohon oleh Pemohon;----------------------------
Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------- |