Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/G/KI/2024/PTUN.DPS PERKASA KENTJANA PUTRA Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 31/G/KI/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat 0209/BLO-PTUN/IX/2024
Pemohon
NoNama
1PERKASA KENTJANA PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. I Nengah Nuarta, S.H., M.H., dkkPERKASA KENTJANA PUTRA
Termohon
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor : 002/IX/KEP.KI BALI/2024, tanggal 10 September 2024;-------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa informasi publik berupa Salinan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Nomor Objek Pajak (NOP) PBB : 51-71-030-009-027-0262-0, letak tanah atau bangunan di Kelurahan/Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Nomor Sertipikat Hak Milik No.2077, 1026, 8471/Padangsambian, luas total tanah 2.490m2 atas nama KUSYADI, No. Reg.1766 tanggal 03 Juni 2009, dibayarkan pada 16 Juni 2009, atas nama wajib pajak PUTU ANWISUKA, NPWP : 08-391-113-1-901-000, alamat Jl. Gunung Mertayasa IV/30A Denpasar, Kel./Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar; Yang melekat pada Risalah Lelang Nomor: 88/2009, tanggal 03 Juni 2009, adalah bukan sebagai kategori informasi yang dikecualikan;-----------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohon oleh Pemohon;----------------------------

Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak