Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2025/PTUN.DPS 1.Alexander James Euler
2.Martin George Euler
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 12/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alexander James Euler
2Martin George Euler
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1suriantama nasutionAlexander James Euler
2suriantama nasutionMartin George Euler
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Maka berdasarkan Uraian tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq. Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar dapat kiranya memberi putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah dan batal objek sengketa,
  1. Sertipikat Hak Guna Bangunan, No: 9, Desa/Kel Seminyak, tanggal 29 Oktober 2002, Surat Ukur nomor 100/2001 tanggal 29 Nopember 2001, luas 585M2, atas nama PT. PUNDISARANA SATRIA. Dan
  2. Sertipikat Hak Guna Bangunan, No: 10, Desa/Kel Seminyak tanggal 29 Oktober 2002, dan Surat Ukur nomor 94/2001 tanggal 20 Nopember 2001, luas 267M2, atas nama PT. PUNDISARANA SATRIA.
  1. Menyatakan mencabut dan mencoret objek sengketa,
  1. Sertipikat Hak Guna Bangunan, No: 9, Desa/Kel Seminyak, tanggal 29 Oktober 2002, Surat Ukur nomor 100/2001 tanggal 29 Nopember 2001, luas 585M2, atas nama PT. PUNDISARANA SATRIA. Dan
  2. Sertipikat Hak Guna Bangunan, No: 10, Desa/Kel Seminyak tanggal 29 Oktober 2002, dan Surat Ukur nomor 94/2001 tanggal 20 Nopember 2001, luas 267M2, atas nama PT. PUNDISARANA SATRIA.

Dari buku tanah.

 

 

 

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk Mengganti Objek Sengketa menjadi Hak Pakai atas nama ALEXANDER JAMES EULER dan MARTIN GEORGE EULER.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul.

 

Bahwa apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak