Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2024/PTUN.DPS 1.HIE KHIE SIN
2.TIO SIANG KUE
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
2.AARTIFATEHCHAND
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 23/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIE KHIE SIN
2TIO SIANG KUE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
2AARTIFATEHCHAND
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Petitum/Tuntutan :

 

  1. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

1. Mengabulkan gugatan Para penggugat seluruhnya ; 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 6955 / Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali Atas nama AARTIFATEHCHAND

3. Menyatakan tindakan Para Tergugat telah melanggar UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah di ubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 Pasal 53 dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997;

4. Menghukum dan Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut  Sertipikat Hak Milik Nomor 6955 / Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali Atas nama AARTIFATEHCHAND;

5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ; 

 

--------------------------------------------Atau--------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak