Gugatan |
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 1764/Desa Tuwed, luas 7.900 m2, tertanggal 6 Desember 2011, atas nama SITI MAIMUNAH;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Register BukuTanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1764/Desa Tuwed, luas 7.900 m2, tertanggal 6 Desember 2011, atas nama SITI MAIMUNAH;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat atas tanah Objek Sengketa ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|