Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata usaha Negara berupa :
- Sertipikat Elektronik, NIBEL : 22.09.000009247.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 01 Oktober 2024, yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 02294 /Desa Kesiman Petilan, Surat Ukur Tgl 06-11-2013, Nomor: 00802/Kesiman Petilan/2013, Luas 2.180 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):22.09.02.11.00774, yang terletak di Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg. Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa I;
- Sertipikat Elektronik, NIBEL: 22.09.000009425.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 09 Oktober 2024, yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 3511 /Desa Pemecutan Kaja, Surat Ukur Tgl 11-08-1999, Nomor: 103/1999, Luas 1.100 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 305, yang terletak di Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg.Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa II;
- Sertipikat Elektronik, NIBEL: 22.09.000009415.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 09 Oktober 2024,yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 1789 / Desa Kesiman Petilan, yang di uraikan dalam Surat Ukur Tgl 03-03-2005, Nomor : 00267/Kesiman Petilan/2005, Luas 1.000 M2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22.09.02.11.01766 yang terletak di Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg. Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa III;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Sertipikat Elektronik, NIBEL : 22.09.000009247.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 01 Oktober 2024, yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 02294 /Desa Kesiman Petilan, Surat Ukur Tgl 06-11-2013, Nomor: 00802/Kesiman Petilan/2013, Luas 2.180 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):22.09.02.11.00774, yang terletak di Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg. Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa I;
- Sertipikat Elektronik, NIBEL: 22.09.000009425.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 09 Oktober 2024, yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 3511 /Desa Pemecutan Kaja, Surat Ukur Tgl 11-08-1999, Nomor: 103/1999, Luas 1.100 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 305, yang terletak di Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar,Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg.Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa II;
- Sertipikat Elektronik, NIBEL: 22.09.000009415.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 09 Oktober 2024,yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 1789 / Desa Kesiman Petilan, yang di uraikan dalam Surat Ukur Tgl 03-03-2005, Nomor : 00267/Kesiman Petilan/2005, Luas 1.000 M2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22.09.02.11.01766 yang terletak di Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg. Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa III;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|