Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/2025/PTUN.DPS I Wayan Surija Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 15/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Surija
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Dewa Made Agus Satrya Wijaya, SH.MH.CLAI Wayan Surija
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menyatakan hukum Gugatan PENGGUGAT adalah sah dan dapat diterima;---

 

  1. Mengabulkan Gugatan dan Tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------
  2. Menyatakan hukum SHM No.663/ Desa Suwat seluas 2015 m2 (dua ribu lima belas meter persegi) atas nama NI WAYAN SUKERNI yang diterbitkan oleh TERGUGAT adalah BATAL dan TIDAK SAH;-------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat seluas 2015m2 (dua ribu lima belas meter persegi);--------------------

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mentaati isi dari Putusan perkara aquo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.----------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak