Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2024/PTUN.DPS Bun Djokosudarmo Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 43/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bun Djokosudarmo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Nyoman Herawati SHBun Djokosudarmo
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dan dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka PENGGUGAT mohon Kepada Yang Mulia: Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar melalui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2)Menyatakan cacat administrasi dan tidak sah surat Nomor: MP.01.02/1884-51/XI/2024 tertanggal 5 November 2024, Perihal: Rekomendasi dari TERGUGAT I  kepada TERGUGAT II.

3) Mewajibkan TERGUGAT I untuk mencabut surat Nomor: MP.01.02/1884-51/XI/2024 tertanggal 5 November 2024, Perihal: Rekomendasi dari TERGUGAT I  kepada TERGUGAT II.

4) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam      perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak