Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2024/PTUN.DPS MASINAH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiMASINAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Bahwa berdasarkan atas dasar-dasar dan  uraian diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk memeriksa dan mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara tentang yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu :

-    SHM No. 2009/Desa Yeh Sumbul, tanggal 21 April  2009, Surat Ukur No. 756/YS/2009, Tanggal 6  April  2009, Luas : 4380  M2 atas nama YUSI AGUSAPTARI  YUSTANTINA dan terakhir telah beralih haknya menjadi atas nama Totong Hartono, yang terletak di Desa Yeh Sumbul,  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali. -----------------------------------------

-    Peta bidang surat ukur No NIB : 00783 , Luas : 1310 M2 dan NIB : 00781, Luas : 4380 M2, dari kedua peta bidang atas nama Totong Hartono  terdapat kelebihan luas : 15.22 M2. Desa Yeh Sumbul  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali. --------------------------------------------------------

-    Mengembalikan kelebihan tanah  luas : 15.22 M2, kepada penggugat.-----

          3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar isian buku tanah Keputusan Tata 

               Usaha Negara berupa :

-     SHM No. 2009/Desa Yeh Sumbul, tanggal 21 April  2009, Surat Ukur No. 756/YS/2009, Tanggal 6  April  2009, Luas : 4380  M2 atas nama YUSI AGUSAPTARI  YUSTANTINA yang terakhir telah beralih haknya menjadi atas nama Totong Hartono, yang terletak di Desa Yeh Sumbul,  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali. -----------------------------------------

-    Peta bidang surat ukur No NIB : 00783 , Luas : 1310 M2 dan NIB : 00781, Luas : 4380 M2, dari kedua peta bidang atas nama Totong Hartono  terdapat kelebihan luas : 15.22 M2. Desa Yeh Sumbul  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali.--------------------------------------------------------

-    Mengembalikan kelebihan tanah luas : 15.22 M2, kepada penggugat.------

2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

dan / atau

Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Adil dan Bijaksana (Ex Aquo Et Bono). Terimakasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak