Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2026/PTUN.DPS 1.Nengah Putra
2.Nyoman Alit
3.Ketut Widia
4.Made Ngerta
6.Nyoman Sinta
7.Wayan Danta
8.Wayan Sukadana
9.Wayan Purna
10.Nyoman Sumara
11.Ketut Purna
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 11/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nengah Putra
2Nyoman Alit
3Ketut Widia
4Made Ngerta
5Nyoman Sinta
6Wayan Danta
7Wayan Sukadana
8Wayan Purna
9Nyoman Sumara
10Ketut Purna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiNengah Putra
2Budi Hartawan, SH, CHt, CiKetut Purna
3Budi Hartawan, SH, CHt, CiNyoman Sumara
4Budi Hartawan, SH, CHt, CiWayan Purna
5Budi Hartawan, SH, CHt, CiWayan Sukadana
6Budi Hartawan, SH, CHt, CiWayan Danta
7Budi Hartawan, SH, CHt, CiNyoman Sinta
8Budi Hartawan, SH, CHt, CiMade Ngerta
9Budi Hartawan, SH, CHt, CiKetut Widia
10Budi Hartawan, SH, CHt, CiNyoman Alit
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. PETITUM
  1. Bahwa berdasarkan atas dasar-dasar dan  uraian diatas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk memeriksa dan mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.--------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara tentang yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu :------------------------------------------------------
    • SHM No : 01312/ Pangkungparuk, Surat Ukur  No: 00846/Pangkungparuk/ 2017, Tanggal 22/08/2017,  Luas : 24.100 M2 atas nama Made Sukadana dan; -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • SHM No : 01311/Pangkungparuk, Surat Ukur No: 00847/Pangkungparuk / 2017, tanggal : 22/08/2017, Luas : 35.000 M2   atas nama I Gusti Nyoman Tambun.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar isian buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :---------------------------
    • SHM No : 01312/ Pangkungparuk, Surat Ukur  No: 00846/Pangkungparuk/ 2017, Tanggal 22/08/2017,  Luas : 24.100 M2 atas nama Made Sukadana dan; -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • SHM No : 01311/Pangkungparuk, Surat Ukur No: 00847/Pangkungparuk / 2017, tanggal : 22/08/2017, Luas : 35.000 M2   atas nama I Gusti Nyoman Tambun.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------

dan / atau

Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Adil dan Bijaksana (Ex Aquo Et Bono). Terimakasih;------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak