Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/LH/2026/PTUN.DPS CV TIRTA TAMAN BALI GUBERNUR BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 1/G/LH/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV TIRTA TAMAN BALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Stephanus Christiantoro, S.T., S.H., M.H.CV TIRTA TAMAN BALI
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tertanggal 2 April 2025, khusus Bagian V (LARANGAN DAN PENGAWASAN) angka 4 dan angka 5.
  2. Memerintahkan Tergugat menunda pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tertanggal 2 April 2025 khusus Bagian V (LARANGAN DAN PENGAWASAN) angka 4 dan angka 5, sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tertanggal 2 April 2025, khusus Bagian V (LARANGAN DAN PENGAWASAN) angka 4 dan angka 5.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tertanggal 2 April 2025, khusus Bagian V (LARANGAN DAN PENGAWASAN) angka 4 dan angka 5.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak