Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/G/2024/PTUN.DPS I Komang Sugita, dkk Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 42/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat 01/2024
Penggugat
NoNama
1I Komang Sugita, dkk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah legal standing dari perkara aquo.

2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

3. Menyatakan batal dan tidak sah  dokumen Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 2368 tahun 2000, luas 55 are, terletak di Desa/Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara Jembrana, NIB: 22.01.02.07.00193.

4. Meletakan sita jaminan agar objek sengketa dalam status aquo, siapapun tidak boleh memasuki objek sengketa saampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Mewajibkan Tergugat mencabut Dokumen Surat Tertanggal: tentang SHM dan menyatakan tidak sah  dan tidak berlaku lagi.

6. dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya