Gugatan |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk memeriksa, menimbang dan kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ----------------------------------------
- Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/519/VIII/2024, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tertanggal 16 Agustus 2024; ------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/519/VIII/2024, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tertanggal 16 Agustus 2024 serta menyatakan Petikan Surat Keputusan No. Pol. : SKEP/945/XII/2004 tentang Pengangkatan dan Penggajian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri gelombang II Tahun 2004 yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 22 Desember 2004 atas nama I MADE KARMA WIRYANA sah dan berlaku;------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; -------------------------------------
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono. |