Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2025/PTUN.DPS The Hok Sing Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 20/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat 066/GPSHM/APK/361/VII/2025
Penggugat
NoNama
1The Hok Sing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Charles Lungkang, S.H.The Hok Sing
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Petitum/Tuntutan

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Tanah Warisan (THE TEK POO dan SIA GWAT NIO) yang telah menjadi:

Sertifikat Hak Milik, No:          00527

Tanggal                            :           30 Agustus 2016

Atas nama                        :           Dra. KHADIJAH AL KHATIB,

Luas Tanah                      :           58m2 

Terletak di                       :           Desa Kampung Kajanan, Jalan Imam                 

Bonjol No. 72 Singaraja, Kecamatan Buleleng,

Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali                                                                                                                                               

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik, No: 00527

Tanggal: 30 Agustus 2016, Atas nama Dra. KHADIJAH AL KHATIB, sebagai

Pembeli beritikad tidak baik.

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan nama pemilik Surat SHM

ke nama semula yaitu;  THE TEK POO dan SIA GWAT NIO

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak