Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2024/PTUN.DPS Martono KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 22/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiMartono
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Bahwa sesuai uraian dalam posita yang merupkan kesatuan tak terpisahkan dalam petitum terhadap adanya kesalahan tergugat dalam penetapan batas-batas tanah terhadap objek sengketa  sesuai dengan ketentuan  pasal 41 ayat 3 dan 6 permen Agraria /BPN No. 3 Th 1997 dan pasal 63 PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dimohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk dapat mengadili sehingga hak penggugat dapat dikembalikan oleh tergugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Terkait hal tersebut pihak Pengadilan Tata Usaha Negara berkewenangan  untuk mengadili gugatan penggugat berdasarkan UU No. 30  tahun 2014, telah memiliki kewenangan yang lebih luas.------------------------------------

 

  1. Bahwa berdasarkan atas dasar-dasar dan  uraian diatas, penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk memeriksa dan mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ------
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut dan mencoret dari daftar isian buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
    • Hak Milik No. 1092/ Desa Yeh Sumbul, tanggal 3 Mei 1995,  Surat Ukur No. 820/1995, Tanggal 16 Maret 1995, Luas : 700 M2 atas nama Pak Salimah, Desa Yeh Sumbul,  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Hak milik No 458 / Desa Yeh Sumbul,  Luas : 2930 M2, atas nama Pak Salimah.-------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Hak milik No 457 / Desa Yeh Sumbul, Luas : 985 M2,  atas nama Pak Salimah.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Membatalkan Akta Jual – Beli  yang dibuat oleh dan dihadapan I Gusti  Agung Gde Anom, SH. (alm) Notaris PPAT  Wilayah Kabupaten Dati II Jembrana di Negara  tanggal 23-8-1995  No : 102/MDY/1995 telah terjadi peralihan hak dari Salimah Binti Muslim Alias Pak Salimah menjadi atas Nama Sumardi dalam tiga obyek sengketa  tersebut diatas  tanpa sepengetahuan ahli waris.---------------------
  2. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------

dan / atau

Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Adil dan Bijaksana (Ex Aquo Et Bono). Terimakasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak