INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/G/2026/PTUN.DPS | RICKY THOMASIA NARO, S.E., M.M. | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 7/G/2026/PTUN.DPS | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | VII. PETITUM
Bahwa berdasarkan kepada hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dan mengeluarkan putusan perkara a quo yang menyatakan:
DALAM PENUNDAAN
DALAM POKOK SENGKETA
Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain, maka dengan penghormatan yang setinggi-tingginya, Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
