INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/G/2025/PTUN.DPS | 1.Mohammad Said 2.Frederick Rachmat |
Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kantor Wilayah Bali Cq Kantor Pertanahan Kota Denpasar | Dismissal |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
Nomor Perkara | 19/G/2025/PTUN.DPS | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 001/WAS/VII/2025 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan |
Berdasarkan seluruh uraian dalil gugatan di atas, secara tegas dan jelas Tergugat telah melanggar Pasal 53 ayat (2) huruf (a) dan (c) Undang- Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, untuk itu Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan/Sengketa Tata Usaha Negara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Atau, jika Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |