|
VII.
|
PETITUM
|
|
Bahwa berdasarkan dasar dan alasan gugatan Penggugat sebagaimana uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/ atau Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
|
|
A.
|
Dalam Penundaan:
|
|
1.
|
Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Kutipan Akta Kelahiran No. 0944/DISP/1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA tanggal 01 April 1991;
|
|
2.
|
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Kutipan Akta Kelahiran No. 0944/DISP/1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA tanggal 01 April 1991 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
|
|
B.
|
Dalam Pokok Sengketa:
|
|
1.
|
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
|
|
2.
|
Menyatakan batal atau tidak sah Kutipan Akta Kelahiran No. 0944/DISP/1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA tanggal 01 April 1991;
|
|
3.
|
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Kelahiran No. 0944/DISP/1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA tanggal 01 April 1991;
|
|
4.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
|
Atau
|
|
Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/ Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|