Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2024/PTUN.DPS I Wayan Mandi Arta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 33/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Mandi Arta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gede Oka, SHI Wayan Mandi Arta
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik No. 02724/Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Surat Ukur tangal 18/05/2018, No.01778/2018, Luas 1.088 M2, Nama Pemegang Hak Desa Pakraman Yeh Tengah Berkedudukan di Desa Kelusa ;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik No. 02724/Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Surat Ukur tangal 18/05/2018, No.01778/2018, Luas 1.088 M2, Nama Pemegang Hak Desa Pakraman Yeh Tengah Berkedudukan di Desa Kelusa ;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak