| Gugatan |
- PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum, dasar hukum, alasan/argumentasi hukum yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor: 24/Pbt/Bpn.51/1/2026 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 4035/Desa Ungasan, Luas 15.900 M2 atas nama Saifudin, Sertipikat Hak Milik Nomor 4746/Desa Ungasan, Luas 1.950 M2 atas nama Anak Agung Gede Angga Diputra, Sertipikat Hak Milik Nomor 4747/Desa Ungasan, Luas 7.450 M2 atas nama I Made Suka, Sertipikat Hak Milik Nomor 4748/Desa Ungasan, Luas 5.500 M2 atas nama Indarjanto, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2275/Desa
|