Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/G/2025/PTUN.DPS IDA BAGUS OKA MAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA DENPASAR Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS OKA MAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Edy Kurnia PutraIDA BAGUS OKA MAS
Tergugat
NoNama
1DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memanggil para pihak dalam suatu pengadilan yang baik dan benar serta memutuskan perkara ini dengan  amar putusan  sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan atau tidak sah Kutipan Akta Perceraian Nomor : 5171-CR-15082025-0001 tanggal 15 Agustus 2025 antara Ida Bagus Oka mas dengan Ida Ayu Muter Ariani.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Perceraian Nomor : 5171-CR-15082025-0001 tanggal 15 Agustus 2025 antara Ida Bagus Oka Mas dengan Ida Ayu Muter Ariani.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak