| Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memanggil para pihak dalam suatu pengadilan yang baik dan benar serta memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal dan atau tidak sah Kutipan Akta Perceraian Nomor : 5171-CR-15082025-0001 tanggal 15 Agustus 2025 antara Ida Bagus Oka mas dengan Ida Ayu Muter Ariani.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Perceraian Nomor : 5171-CR-15082025-0001 tanggal 15 Agustus 2025 antara Ida Bagus Oka Mas dengan Ida Ayu Muter Ariani.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
|