| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | I PUTU KARUNA | | 2 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | Drs. I GEDE SANTIKAYASA B, M.Pd | | 3 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | NI WAYAN SUPARMI | | 4 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | KOMANG SUANJAYA | | 5 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | LUH DARMIATI | | 6 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | GEDE RYAN DAHLAN WULANDA | | 7 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | KOMANG PANDITAYANA PRANADILLA | | 8 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | PRAMA BAYUDANA | | 9 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | DUTA PARAWANGSA | | 10 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | KOMANK WAHYU ESTA WIGUNA | | 11 | Yohan A. Kapitan, S.H.,M.H | KADEK KENAN RAYLOKHA |
|
| Gugatan |
PETITUM / TUNTUTAN:
Bahwa berdasarkan atas segala uraian-uraian yang telah Para Penggugat jabarkan di atas, maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk dapat memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN (PROVISI):
- Mengabulkan Permohonan Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda daya laku administrasi dan segala tindakan hukum turunan dari:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 22.04.000051164.0/Desa Pedawa, tanggal 20 Mei 2026, Luas 18.500 M?2; atas nama I NYOMAN BALOT;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 22.04.000051168.0/Desa Pedawa, tanggal 20 Mei 2026, Luas 13.550 M?2; atas nama I NYOMAN BALOT;
sampai perkara ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA (MERITUM LITIS):
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) / NIB No. 22.04.000051164.0 / Desa Pedawa, tertanggal 20 Mei 2026, seluas 18.500 m?2; (Peta Bidang Tanah No. 81/2023, Nomor Bidang 02187), terletak di Banjar Dinas Bangkiang Sidem, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, atas nama I NYOMAN BALOT;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) / NIB No. 22.04.000051168.0 / Desa Pedawa, tertanggal 20 Mei 2026, seluas 13.550 m?2; (Peta Bidang Tanah No. 82/2023, Nomor Bidang 01288), terletak di Banjar Dinas Bangkiang Sidem, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, atas nama I NYOMAN BALOT;
- Memerintahkan Tergugat untuk MENCABUT Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) / NIB No. 22.04.000051164.0 / Desa Pedawa, tertanggal 20 Mei 2026, seluas 18.500 m?2;, atas nama I NYOMAN BALOT;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) / NIB No. 22.04.000051168.0 / Desa Pedawa, tertanggal 20 Mei 2026, seluas 13.550 m?2;, atas nama I NYOMAN BALOT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|