Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/2024/PTUN.DPS 1.AMRIN
2.HADRI
3.SULAIMI
4.SANURIN
5.PAK SANURI
6.MASINAH
7.KADRI
8.MUSTAHIDIN
9.BUDIMAN
10.WAHYUNI
11.ARIADI
12.DAENG SUPARMIN
13.SAMSUL HADI
14.IMAM MAWARDANI
15.SAINI
16.NURDIN
16.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA
17.BUPATI JEMBRANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 15/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMRIN
2HADRI
3SULAIMI
4SANURIN
5PAK SANURI
6MASINAH
7KADRI
8MUSTAHIDIN
9BUDIMAN
10WAHYUNI
11ARIADI
12DAENG SUPARMIN
13SAMSUL HADI
14IMAM MAWARDANI
15SAINI
16NURDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiAMRIN
2Budi Hartawan, SH, CHt, CiNURDIN
3Budi Hartawan, SH, CHt, CiSAINI
4Budi Hartawan, SH, CHt, CiIMAM MAWARDANI
5Budi Hartawan, SH, CHt, CiSAMSUL HADI
6Budi Hartawan, SH, CHt, CiDAENG SUPARMIN
7Budi Hartawan, SH, CHt, CiARIADI
8Budi Hartawan, SH, CHt, CiWAHYUNI
9Budi Hartawan, SH, CHt, CiBUDIMAN
10Budi Hartawan, SH, CHt, CiMUSTAHIDIN
11Budi Hartawan, SH, CHt, CiKADRI
12Budi Hartawan, SH, CHt, CiMASINAH
13Budi Hartawan, SH, CHt, CiPAK SANURI
14Budi Hartawan, SH, CHt, CiSANURIN
15Budi Hartawan, SH, CHt, CiSULAIMI
16Budi Hartawan, SH, CHt, CiHADRI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA
2BUPATI JEMBRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan atas dasar-dasar dan  uraian diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk memeriksa dan mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara tentang yang diterbitkan oleh Para Tergugat, yaitu :
  • Surat Bupati Jembrana tertanggal 9 September 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Negara.------------------------------------------------------------------
  • Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana tentang  Permohonan Penerbitan Sertifikat  PTSL HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 12 September 2019, dan Surat No : HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 20 September 2019. ---------------------------------------------------------------
  • Peta Bidang Tanah No : 983/2018 atas nama I Nyoman Tayun. ------------------
  1. Mewajibkan kepada para tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar isian buku tanda terima Surat Bupati yang menjadi dasar tidak menerbitkan sertifikat terhadap 16 pemohon PTSL  Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
  • Surat Bupati Jembrana tertanggal 9 September 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Negara.------------------------------------------------------------------
  • Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana tentang  Permohonan Penerbitan Sertifikat  PTSL HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 12 September 2019, dan Surat No : HP. 01.04.1954.51.01/IX/2019, tertanggal 20 September 2019. ---------------------------------------------------------------
  • Peta Bidang Tanah No : 983/2018 atas nama I Nyoman Tayun. ------------------

 

  1. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------

 

dan / atau

Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Adil dan Bijaksana (Ex Aquo Et Bono). Terimakasih.----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak