Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2025/PTUN.DPS I Ketut Perteka, dkk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 7/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Perteka, dkk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Merta Dwipa NegaraI Ketut Perteka, dkk
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dimohon kepada Yth. KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR  Casu quo : Majelis Hakim perkara aquo agar memanggil Para Pihak kemudian memeriksa dan memutus sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Sertifikat Hak Milik No Sertifikat Hak Milik No.3171/Desa Pekutatan, Surat Ukur No.1909/Pekutatan, tanggal 14-12-2018, terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, seluas 8310 M2, tercatat atas nama I NYOMAN BUDHIYASA.
  3. Menyatakan Batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Yaitu : (1) Sertfikat Hak Milik No.3541/Desa Pekutatan, Surat Ukur No.02339/Pekutatan/2024, tanggal 27-06-2024, terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, seluas 7710 M2, tercatat atas nama I NYOMAN BUDHIYASA.  (2)   SerSertifikat Hak Milik No.-/Desa Pekutatan, Surat Ukur No.- /Pekutatan/2024, tanggal -, terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, seluas 600 M2, tercatat atas nama I NYOMAN BUDHIYASA. Karena didasarkan pada  pemecahan terhadap Sertifikat Hak Milik No.3171/Desa Pekutatan, Surat Ukur No.1909/Pekutatan, tanggal 14-12-2018, terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, seluas 8310 M2, tercatat atas nama I NYOMAN BUDHIYASA, yang telah dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencoret dan mencabut Keputusan Tata Usaha Negara OBJEK SENGKETA dimaksud, dan memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk mendaftarkan  Hak Atas tanah OBJEK SENGKETA pada Kantor Pertanahan Jembrana.
  5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara tata usaha negara ini.

Atau,

            Apabila Majelis Hakim Aquo berpendapat lain, Mohon keputusan yang berkeadilan atas dasar kebijaksanaan (Ex Aequo At Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak