| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | OSCAR HARRIS,S.H,.M.Kn. | ANAK AGUNG PUTU BAGUS SUKAARSA | | 2 | OSCAR HARRIS,S.H,.M.Kn. | I GUSTI MADE AGUNG PUTRA JAYA | | 3 | OSCAR HARRIS,S.H,.M.Kn. | I GUSTI KETUT ANOM BAJERA | | 4 | OSCAR HARRIS,S.H,.M.Kn. | I GUSTI KETUT NGURAH HARTHADI, S.E |
|
| Gugatan |
- PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- PETITUM PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 122 Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, sesuai Gambar Situasi No. 1511/1985 tanggal 15-08-1985, luas 5.150 m?2;, atas nama I GUSTI GDE RAI, yang diterbitkan pada tanggal 21-11-1985;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 122 Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama I GUSTI GDE RAI tanggal 21-11-1985;
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak Para Penggugat dengan mengembalikan serta mencatat kembali status tanah objek sengketa berdasarkan Pipil No. 94 Persil No. 11 Klas III milik Para Penggugat ke dalam Buku Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Mewajibkan Tergugat untuk menindaklanjuti dan memproses Surat Keberatan dan Permohonan Pembatalan Sertipikat yang telah diajukan Para Penggugat tanggal 13 April 2026 serta menerbitkan keputusan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- PETITUM SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 122 Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama I GUSTI GDE RAI tanggal 21-11-1985 mengandung cacat administratif dan/atau cacat prosedur;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemeriksaan ulang (penelitian ulang) terhadap warkah, data yuridis, dan data fisik yang menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 122 atas nama I GUSTI GDE RAI tanggal 21-11-1985 tersebut;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pengukuran ulang di lapangan dengan melibatkan Para Penggugat dan para pihak yang berbatasan langsung dengan objek tanah sengketa;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan administrasi pertanahan atas Surat Keberatan dan Permohonan Pembatalan Sertipikat yang diajukan Para Penggugat tanggal 13 April 2026 sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pemblokiran (pencatatan blokir) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 122 atas nama I GUSTI GDE RAI tanggal 21-11-1985 agar tidak dialihkan kepada pihak lain sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikian Gugatan ini diajukan, atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Para Penggugat mengucapkan terima kasih. |